Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Anggota Dpr Dipilih Melalui. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 12 dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Ayat 2 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

Sejarah Masa awal kemerdekaan 19451949 Pada awal kemerdekaan lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Selanjutnya pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut menetapkan sbb. 3 Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
2 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Sebelum diubah ketentuan tentang keanggotaan susunan dan waktu sidang DPR diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 19 dengan dua ayat yaitu 1 dan ayat 2. DPR Memegang kekuasaanmembentuk UU. 2 Susunan DPR diatur dengan undang-undang. Setelah diubah ketentuan menjadi Pasal 19 dengan tiga ayat yaitu ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dengan rumusan perubahan sebagai berikut.