Menteri Menteri Sebagai Pembantu Presiden Bertanggung Jawab Kepada

Situs web pendidikan Indonesia. Cari apa pun kebutuhan informasi dan pengetahuanmu, temukan disini.

Menteri Menteri Sebagai Pembantu Presiden Bertanggung Jawab Kepada. Pengaturan tentang Menteri Negara sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Umum Undang- Undang Dasar 1945 berbunyi Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri negara sebagai pembantu presiden Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

Nama
Nama from id.scribd.com

Sebagai kepala negara presiden memegang berbagai kekuasaan simbolis. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada presiden. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen.

Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Pengaturan tentang Menteri Negara sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Umum Undang- Undang Dasar 1945 berbunyi Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri bertanggung jawab pada Presiden. Menteri adalah pembantu presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR karena kedudukan presiden sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR.